Adsense by Google

Breaking News

Opini Mengenai Foto Kecelakaan Pesawat Sukhoi Superjet 100


(Dari sisi Undang Undang tentang Unggahan Foto Hoax di Facebook)
*Tugas Mata Kuliah Rekayasa Internet Penulis. 

Demo Penerbangan atau biasa disebut Joy Flight Pesawat Sukhoi Superjet 100 yang hilang kontak pada Rabu (9/5/2012) pukul 14.33 WIB sampai saat ini belum diketahui ini penyebab. Masyarakat dan keluarga korban dengan penuh harap masih menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Segelintir orang memanfaatkan berita duka tersebut dengan menyebarkan  isu, gurauan  dan gambar dijejaring social. meski dilakukan atas dasar iseng, namun hal tersebut akan menyakitkan terlebih jika penerima adalah keluarga maupun sahabat korban sendiri.
Beberapa jejaring sosial yang gunakan antara lain Blackberry Messenger (BBM) ada yang menyebar gurauan seperti : “Kedubes Rusia protes keras kepada dubes RI sehubungan dengan kecelakaan pesawat jet Sukhoi, karena tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Indonesia memiliki Salak sebesar Gunung” . karena disebarkan secara berantai, maka sangat sulit melacak sumber gurauan ini. Lain halnya dengan twitter, Ekaterina Solovyova pramugari maskapai  Aeroflot Rusia memposting status (kicauan) “Hah? Ada kecelakaan Superjet? Hahaha! Pesawat itu memang jelek, sayangnya yang jatuh bukan punya Aeroflot, (kalau iya) akan berkurang satu,”  Komentar pramugari itu memicu kemarahan pengguna twitter lainnya. Mereka men-screenshot kicauan itu dan mengirim komplain kepada Aeroflot. Kate buru-buru menghapus komentar kontroversialnya itu dan kemudian juga menghapus semua halamannya di media-media sosial. Tapi langkah Kate tidak menyelamatkannya. Hari itu juga Aeroflot mengeluarkan perintah untuk mengakhiri kontrak dengan pramugari itu. Sekadar diketahui, Aeroflot mempunyai 6 pesawat Sukhoi Superjet 100 yang tipenya sama dengan yang jatuh di Indonesia. [1]
Yang paling menarik untuk dibahas adalah unggahan gambar Hoax (palsu) musibah tersebut di Facebook, Gambar tersebut menjadi pembicaraan hangat hampir di seluruh media pemberitaan. Dalam gambar terlihat dua orang pria dewasa dan salah satunya berpakaian Pilot terbaring dengan usus terurai gambar ini awalnya diklaim sebagai korban Pesawat Sukhoi Superjet 100. Pengunggah yang di identifikasi dengan nama Yogi Santani (22) seorang mahasiswa asal Lampung. Seperti yang diberitakan oleh Detik News pada Rabu 16/05/2012. Disitu dikatakan bahwa setelah merasa resah dengan pemberitaan hangat atas foto yang diunggahnya, pelaku lalu menyerahkan diri, diperkuat juga oleh pernyataan Kabaresrim Mabes Polri ; Sutarman bahwa penahanan tidak dilakukan karena yogi datang sendiri ke Mabes Polri menyerahkan diri. untuk proses Hukum, yogi dianggap tejerat UU ITE tahun 2008 pasal 51 (1) jo yang berbunyi :” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Ada beberapa kontroversi dalam pasal yang dikenakan terhadap kasus yogi tersebut kutipan berita dari kontroversi Heru Sutadi seorang pakar telematika, menganggap bahwa untuk kasus Yogi, cukup dikenakan sanksi sosial saja, sedangkan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. dewa brata menilai bahwa sudah tepat dia dijerat dengan pasal tersebut. Karena Dalam pasal tersebut diatur tentang perubahan data sehingga seolah-olah otentik.. [2]
Secara pribadi penulis sendiri merasa tidak nyaman dengan gambar yang diupload oleh Yogi tersebut, apalagi dikaitkan dengan berita musibah pesawat sukhoi superjet 100, jadi penulis sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Humas Kemkominfo, jeratan hukum yang dikenakan pada kasus yogi tersebut adalah sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sanksi yang dikenakan bisa menjadi contoh efek jera bagi yogi dan orang lain dimasa mendatang.  
Namun dalam memberikan pemerataan efek jera , bagi pelaku pelanggaran UU ITE, perlu disusun suatu sistem yang lebih baik. misalnya adanya suatu aplikasi atau media untuk monitoring pelanggaran pasal UU ITE, karena jangan sampai pasal-pasal dalam penegakan UU ITE  tebang pilih artinya ada banyak pelanggaran yang beredar luas di masyarakat, namun tidak ada  pengawasan dan tindak lanjut dari aparat berwenang, Jika saja Yogi tidak mengaitkan berita yang diuploadnya dengan musibah nasional, tindakannya mungkin saja tidak akan direspon oleh media dan pemerintah. apabila perberlakuan UU ITE masih tebang pilih, bisa saja Yogi nanti merasakan ketidakadilan dan melakukan tindakan permohonan banding atau review kembali atas hukumannya yang dijalaninya akan menambah daftar tarik ulur penegakan UU-ITE contoh kongritnya seperti yang terjadi pada kasus Prita harus menjalani proses yang berlarut-larut selama kurun waktu 2 tahun untuk mendapatkan kejelasan hukumnya (kasus rumah sakit Omni Tangerang.) .
Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem hukum di Negara kita masih pincang disana sini Dalam Demokrasi UU yang ada seperti tambal sulam. Dalam arti kata, di satu sisi ketika UU dibuat adalah untuk meminimalisasi kejahatan, namun setelah dibuat akan menimbulkan masalah disisi lain. dan ini merupakan pekerjaan rumah yang kompleks bagi pemerintah kita untuk menggiring penegakan UU kearah yang lebih baik.

[2]. http://kominfo.go.id/berita/detail/2936/ diakses rabu 31 mei 2012.

1 komentar:

  1. Komentar saya di detikcom karena didasari masyarakat yang masih belum mengetahui sejatinya apa yang ada di UU ITE sehingga sangatlah berat hukumannya jika harus idkenakan sesuai pasal-pasal yang dituduhkan. Apalagi, soal pasal yang dipakai juga masih diperdebatkan.
    Penjara itu adalah langkah terakhir. Anda naik kendaraan berhenti di Letter "S" . Jelas itu salah. Tapi, menurut saya, polisi harusnya tidak langsung menilang tapi membeir penjelasan bahwa di situ tidak boleh berhenti.

    BalasHapus

Opini Mengenai Foto Kecelakaan Pesawat Sukhoi Superjet 100


(Dari sisi Undang Undang tentang Unggahan Foto Hoax di Facebook)
*Tugas Mata Kuliah Rekayasa Internet Penulis. 

Demo Penerbangan atau biasa disebut Joy Flight Pesawat Sukhoi Superjet 100 yang hilang kontak pada Rabu (9/5/2012) pukul 14.33 WIB sampai saat ini belum diketahui ini penyebab. Masyarakat dan keluarga korban dengan penuh harap masih menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Segelintir orang memanfaatkan berita duka tersebut dengan menyebarkan  isu, gurauan  dan gambar dijejaring social. meski dilakukan atas dasar iseng, namun hal tersebut akan menyakitkan terlebih jika penerima adalah keluarga maupun sahabat korban sendiri.
Beberapa jejaring sosial yang gunakan antara lain Blackberry Messenger (BBM) ada yang menyebar gurauan seperti : “Kedubes Rusia protes keras kepada dubes RI sehubungan dengan kecelakaan pesawat jet Sukhoi, karena tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa Indonesia memiliki Salak sebesar Gunung” . karena disebarkan secara berantai, maka sangat sulit melacak sumber gurauan ini. Lain halnya dengan twitter, Ekaterina Solovyova pramugari maskapai  Aeroflot Rusia memposting status (kicauan) “Hah? Ada kecelakaan Superjet? Hahaha! Pesawat itu memang jelek, sayangnya yang jatuh bukan punya Aeroflot, (kalau iya) akan berkurang satu,”  Komentar pramugari itu memicu kemarahan pengguna twitter lainnya. Mereka men-screenshot kicauan itu dan mengirim komplain kepada Aeroflot. Kate buru-buru menghapus komentar kontroversialnya itu dan kemudian juga menghapus semua halamannya di media-media sosial. Tapi langkah Kate tidak menyelamatkannya. Hari itu juga Aeroflot mengeluarkan perintah untuk mengakhiri kontrak dengan pramugari itu. Sekadar diketahui, Aeroflot mempunyai 6 pesawat Sukhoi Superjet 100 yang tipenya sama dengan yang jatuh di Indonesia. [1]
Yang paling menarik untuk dibahas adalah unggahan gambar Hoax (palsu) musibah tersebut di Facebook, Gambar tersebut menjadi pembicaraan hangat hampir di seluruh media pemberitaan. Dalam gambar terlihat dua orang pria dewasa dan salah satunya berpakaian Pilot terbaring dengan usus terurai gambar ini awalnya diklaim sebagai korban Pesawat Sukhoi Superjet 100. Pengunggah yang di identifikasi dengan nama Yogi Santani (22) seorang mahasiswa asal Lampung. Seperti yang diberitakan oleh Detik News pada Rabu 16/05/2012. Disitu dikatakan bahwa setelah merasa resah dengan pemberitaan hangat atas foto yang diunggahnya, pelaku lalu menyerahkan diri, diperkuat juga oleh pernyataan Kabaresrim Mabes Polri ; Sutarman bahwa penahanan tidak dilakukan karena yogi datang sendiri ke Mabes Polri menyerahkan diri. untuk proses Hukum, yogi dianggap tejerat UU ITE tahun 2008 pasal 51 (1) jo yang berbunyi :” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Ada beberapa kontroversi dalam pasal yang dikenakan terhadap kasus yogi tersebut kutipan berita dari kontroversi Heru Sutadi seorang pakar telematika, menganggap bahwa untuk kasus Yogi, cukup dikenakan sanksi sosial saja, sedangkan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. dewa brata menilai bahwa sudah tepat dia dijerat dengan pasal tersebut. Karena Dalam pasal tersebut diatur tentang perubahan data sehingga seolah-olah otentik.. [2]
Secara pribadi penulis sendiri merasa tidak nyaman dengan gambar yang diupload oleh Yogi tersebut, apalagi dikaitkan dengan berita musibah pesawat sukhoi superjet 100, jadi penulis sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Humas Kemkominfo, jeratan hukum yang dikenakan pada kasus yogi tersebut adalah sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sanksi yang dikenakan bisa menjadi contoh efek jera bagi yogi dan orang lain dimasa mendatang.  
Namun dalam memberikan pemerataan efek jera , bagi pelaku pelanggaran UU ITE, perlu disusun suatu sistem yang lebih baik. misalnya adanya suatu aplikasi atau media untuk monitoring pelanggaran pasal UU ITE, karena jangan sampai pasal-pasal dalam penegakan UU ITE  tebang pilih artinya ada banyak pelanggaran yang beredar luas di masyarakat, namun tidak ada  pengawasan dan tindak lanjut dari aparat berwenang, Jika saja Yogi tidak mengaitkan berita yang diuploadnya dengan musibah nasional, tindakannya mungkin saja tidak akan direspon oleh media dan pemerintah. apabila perberlakuan UU ITE masih tebang pilih, bisa saja Yogi nanti merasakan ketidakadilan dan melakukan tindakan permohonan banding atau review kembali atas hukumannya yang dijalaninya akan menambah daftar tarik ulur penegakan UU-ITE contoh kongritnya seperti yang terjadi pada kasus Prita harus menjalani proses yang berlarut-larut selama kurun waktu 2 tahun untuk mendapatkan kejelasan hukumnya (kasus rumah sakit Omni Tangerang.) .
Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem hukum di Negara kita masih pincang disana sini Dalam Demokrasi UU yang ada seperti tambal sulam. Dalam arti kata, di satu sisi ketika UU dibuat adalah untuk meminimalisasi kejahatan, namun setelah dibuat akan menimbulkan masalah disisi lain. dan ini merupakan pekerjaan rumah yang kompleks bagi pemerintah kita untuk menggiring penegakan UU kearah yang lebih baik.

[2]. http://kominfo.go.id/berita/detail/2936/ diakses rabu 31 mei 2012.

Share on Google Plus

About cumablog

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

  1. Komentar saya di detikcom karena didasari masyarakat yang masih belum mengetahui sejatinya apa yang ada di UU ITE sehingga sangatlah berat hukumannya jika harus idkenakan sesuai pasal-pasal yang dituduhkan. Apalagi, soal pasal yang dipakai juga masih diperdebatkan.
    Penjara itu adalah langkah terakhir. Anda naik kendaraan berhenti di Letter "S" . Jelas itu salah. Tapi, menurut saya, polisi harusnya tidak langsung menilang tapi membeir penjelasan bahwa di situ tidak boleh berhenti.

    BalasHapus