Opini Mengenai Foto Kecelakaan Pesawat Sukhoi Superjet 100
(Dari sisi Undang Undang tentang Unggahan
Foto Hoax di Facebook)
*Tugas Mata Kuliah Rekayasa Internet Penulis.
Demo
Penerbangan atau biasa disebut Joy Flight Pesawat Sukhoi Superjet 100 yang
hilang kontak pada Rabu (9/5/2012) pukul 14.33 WIB sampai saat ini belum
diketahui ini penyebab. Masyarakat dan keluarga korban dengan penuh harap masih
menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Segelintir
orang memanfaatkan berita duka tersebut dengan menyebarkan isu, gurauan
dan gambar dijejaring social. meski dilakukan atas dasar iseng, namun
hal tersebut akan menyakitkan terlebih jika penerima adalah keluarga maupun
sahabat korban sendiri.
Beberapa
jejaring sosial yang gunakan antara lain Blackberry Messenger (BBM) ada yang menyebar
gurauan seperti : “Kedubes Rusia protes keras kepada dubes RI sehubungan dengan
kecelakaan pesawat jet Sukhoi, karena tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya
bahwa Indonesia memiliki Salak sebesar Gunung” . karena disebarkan secara
berantai, maka sangat sulit melacak sumber gurauan ini. Lain halnya dengan twitter,
Ekaterina Solovyova pramugari maskapai Aeroflot Rusia memposting status (kicauan) “Hah?
Ada kecelakaan Superjet? Hahaha! Pesawat itu memang jelek, sayangnya yang jatuh
bukan punya Aeroflot, (kalau iya) akan berkurang satu,” Komentar pramugari itu memicu kemarahan
pengguna twitter lainnya. Mereka men-screenshot kicauan itu dan mengirim
komplain kepada Aeroflot. Kate buru-buru menghapus komentar kontroversialnya
itu dan kemudian juga menghapus semua halamannya di media-media sosial. Tapi
langkah Kate tidak menyelamatkannya. Hari itu juga Aeroflot mengeluarkan
perintah untuk mengakhiri kontrak dengan pramugari itu. Sekadar diketahui,
Aeroflot mempunyai 6 pesawat Sukhoi Superjet 100 yang tipenya sama dengan yang
jatuh di Indonesia. [1]
Yang
paling menarik untuk dibahas adalah unggahan gambar Hoax (palsu) musibah
tersebut di Facebook, Gambar tersebut menjadi pembicaraan hangat hampir di
seluruh media pemberitaan. Dalam gambar terlihat dua orang pria dewasa dan
salah satunya berpakaian Pilot terbaring dengan usus terurai gambar ini awalnya
diklaim sebagai korban Pesawat Sukhoi Superjet 100. Pengunggah yang di identifikasi
dengan nama Yogi Santani (22) seorang mahasiswa asal Lampung. Seperti yang diberitakan
oleh Detik News pada Rabu 16/05/2012. Disitu dikatakan bahwa setelah merasa
resah dengan pemberitaan hangat atas foto yang diunggahnya, pelaku lalu
menyerahkan diri, diperkuat juga oleh pernyataan Kabaresrim Mabes Polri ; Sutarman
bahwa penahanan tidak dilakukan karena yogi datang sendiri ke Mabes Polri
menyerahkan diri. untuk proses Hukum, yogi dianggap tejerat UU ITE tahun 2008
pasal 51 (1) jo yang berbunyi :” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik’. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar”.
Ada
beberapa kontroversi dalam pasal yang dikenakan terhadap kasus yogi tersebut kutipan
berita dari kontroversi Heru Sutadi seorang pakar telematika, menganggap bahwa
untuk kasus Yogi, cukup dikenakan sanksi sosial saja, sedangkan Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Gatot S. dewa brata menilai bahwa sudah tepat dia
dijerat dengan pasal tersebut. Karena Dalam pasal tersebut diatur tentang
perubahan data sehingga seolah-olah otentik.. [2]
Secara
pribadi penulis sendiri merasa tidak nyaman dengan gambar yang diupload oleh Yogi tersebut, apalagi dikaitkan dengan berita musibah pesawat sukhoi superjet
100, jadi penulis sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Humas Kemkominfo,
jeratan hukum yang dikenakan pada kasus yogi tersebut adalah sudah sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan, sanksi yang dikenakan bisa menjadi contoh efek
jera bagi yogi dan orang lain dimasa mendatang.
Namun
dalam memberikan pemerataan efek jera , bagi pelaku pelanggaran UU ITE, perlu
disusun suatu sistem yang lebih baik. misalnya adanya suatu aplikasi atau media untuk monitoring pelanggaran pasal UU ITE,
karena jangan sampai pasal-pasal dalam penegakan UU ITE tebang pilih artinya ada banyak pelanggaran
yang beredar luas di masyarakat, namun tidak ada pengawasan dan tindak lanjut dari aparat berwenang,
Jika saja Yogi tidak mengaitkan berita yang diuploadnya dengan musibah
nasional, tindakannya mungkin saja tidak akan direspon oleh media dan pemerintah.
apabila perberlakuan UU ITE masih tebang pilih, bisa saja Yogi nanti merasakan
ketidakadilan dan melakukan tindakan permohonan banding atau review kembali atas
hukumannya yang dijalaninya akan menambah daftar tarik ulur penegakan UU-ITE contoh kongritnya seperti
yang terjadi pada kasus Prita harus menjalani proses yang
berlarut-larut selama kurun waktu 2 tahun untuk mendapatkan kejelasan hukumnya (kasus rumah sakit Omni Tangerang.) .
Tidak
bisa dipungkiri bahwa sistem hukum di Negara kita masih pincang disana sini Dalam
Demokrasi UU yang ada seperti tambal sulam. Dalam arti kata, di satu sisi
ketika UU dibuat adalah untuk meminimalisasi kejahatan, namun setelah dibuat
akan menimbulkan masalah disisi lain. dan ini merupakan pekerjaan rumah yang
kompleks bagi pemerintah kita untuk menggiring penegakan UU kearah yang lebih
baik.
[1]. http://news.detik.com/read/2012/05/11/081829/1914583/10/?992204topnews
diakses rabu 31 mei 2012.
[2]. http://kominfo.go.id/berita/detail/2936/
diakses rabu 31 mei 2012.
[3]. http://inet.detik.com/read/2012/05/16/110959/1918252/398/penyebar-hoax-sukhoi-cukup-dihukum-sanksi-sosial diakses rabu 31 mei
Komentar saya di detikcom karena didasari masyarakat yang masih belum mengetahui sejatinya apa yang ada di UU ITE sehingga sangatlah berat hukumannya jika harus idkenakan sesuai pasal-pasal yang dituduhkan. Apalagi, soal pasal yang dipakai juga masih diperdebatkan.
BalasHapusPenjara itu adalah langkah terakhir. Anda naik kendaraan berhenti di Letter "S" . Jelas itu salah. Tapi, menurut saya, polisi harusnya tidak langsung menilang tapi membeir penjelasan bahwa di situ tidak boleh berhenti.